NEWS

Slider

Desa Seri Dalam dan Tanjung Temiang Ikuti Lomba PKK Tingkat Kabupaten, ini pernyataan Ketua tim PKK dan Kepala Desa

INDRALAYA,DS, - Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya 4 (empat) Desa ,Desa Seri Dalam,Tanjung Temiang, Kerinjing dan Suka Pindah ditunjuk dan dipercaya sebagai perwakilan dari Kecamatan Tanjung Raja untuk mengikuti lomba 10 program pokok PKK tingkat Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan pembukaan dihadiri oleh wakil ketua II TP PKK kabupaten beserta Tim, càmat Tanjung Raja beserta jajaran, kapolsek dan puskemas Tanjung Raja serta BKKBN, DPMPD Ogan Ilir dan lainnya, Yang mana penilaian lomba lebih ditujukan pada administrasi, 10 program pokok PKK, UP2K, Rumah Sehat, PAAR serta Posyandu.

“Dengan adanya lomba itu semoga dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir khususnya para kaum ibu – ibu, tidak hanya kecamatan Tanjung Raja dan Desa Seri Dalam tetapi jugaKecamatan serta desa lainnya,”Kata Camat Tanjung Raja, Erwin Sani, S.SOs, Senin (25/2/2019).

Sementara itu, Ketua TP PKK Desa Seri Dalam Marpati mengatakan, sangat bersyukur dipercaya untuk ikut lomba 10 program pokok PKK dan HATI nya PKK walau banyak kekurangan tapi kegiatan dapat berjalan cukup lancar. “Dengan adanya penilaian ini dapat sekaligus pembinaan langsung dari TP PKK pusat tentang tugas dan fungsi setiap pokja,”ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa sebelum dipercaya mewakili Kecamatan Tanjung Raja mengikuti lomba 10 program pokok PKK tingkat Kabupaten, TP PKK Desanya terlebih dahulu mengikuti lomba 10 program pokok PKK tingkat Kecamatan Tanjung Raja.

Terpisah Suparno Kepala Desa Tanjung Temiang mengatakan, mendukung penuh kegiatan Lomba dan bangga dapat mewakili Kecamatan Tanjung Raja dalam lomba Pola Asuh Anak Remaja (PAAR) dan UP2K tingkat Kabupaten Ogan Ilir 2019.

“Kita selaku pemerintah Desa, tentunya mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan dan meminta TP PKK Desa Tanjung Temiang agar menggelar kegiatan itu berkelanjutan sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa berkesinambungan,”katanya.

Bahkan tidak hanya itu, ditambahkannya, TP PKK dan Pemerintah Desa Tanjung Temiang juga telah bekerjasama mengadakan program  (Pola Asuh Anak Remaja ) tentang narkoba dan pernikahan dini serta dan lain – lain.
Pewarta :Darius
Editor/ Redaksi : Dutasumsel

Berkat Yulian Gunhar, OI Bakal Dibangun IPAL

INDRALAYA, DS, – Berkat upaya dan perjuangan salah seorang anggota DPR RI Komisi VII Dapil Sumsel 2 dari Fraksi PDI Perjuangan, H Yulian Gunhar SH MH yang bekerjasama langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI,  pada tahun ini Pembangunan  7  unit Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Ternak  (Digester) Kabupaten Ogan Ilir (OI) segera  direalisasikan. Hal itu terungkap saat Kunjungan Kerja H Yulian Gunhar  di Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara OI, Kemarin (25/2).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dirjen KLHK RI Widodo, Kepala Dinas Perikanan OI Tarmuji, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup OI Wahyuni, Camat Indralaya Utara Benhur S, Kades Permata Baru, Tanjung Baru, Meranjat satu, serta ratusan masyarakat OI.

Menurut Widodo perwakilan Dirjen KLHK RI, program bantuan pembangunan dari pemerintah pusat ini murni bekerjasama dengan H Yulian Gunhar dari Komisi VII DPR RI, dengan anggaran mencapai sekitar Rp 700 juta lebih.

“Sebanyak 7 unit Digester Ternak akan dibangun di 6 titik Desa yang tersebar dalam Kabupaten OI dengan rincian ukuran Digester 12 meter kubik satu unit, 15 Meter kubik 4 unit, dan 30 Meter kubik 2 unit, dan saat ini masih dalam proses pelelangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dr Siti Nurbaya menitipkan pesan kepada masyarakat OI agar nantinya apabila sudah dibangun Digester Ternak agar mengoptimalkan pengoperasiannya dan merawat IPAL  tersebut, dan masyarakat harus rela menghibahkan lahannya sebagai lokasi pembangunan IPAL.

“Penerima manfaat tidak dipungut biaya apapun, dalam pengelolaan dan perawatannya akan didampingi pihak kontraktor sehingga masyarakat dapat merasakan fungsi dan manfaatnya secara optimal,” jelasnya.

Sementara itu H Yulian Gunhar dalam sambutannya mengatakan, secara langsung hasil IPAL ternak akan menghasilkan Kompor biogas dari hasil pengolahan Biodigester kotoran sapi, sedangkan ampas atau cairannya dapat digunakan sebagai pupuk tanaman.

“Hasil Digester ternak yang akan dibangun ini, sangat bermanfaat sekali digunakan para peternak bersama keluarga untuk memasak keperluan sehari-hari tanpa mengeluarkan biaya. Tak hanya itu, warga sekitar juga bisa merasakan pemanfaatan gas tersebut,”ungkapnya.

Langkah ini sebagai perjuangan H Yulian Gunhar  sebagai wakil rakyat Dapil Sumsel 2 salah satunya Kabupaten Ogan Ilir untuk terus membantu masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahtreraan dan potensi yang dapat terus digali.

“Upaya yang saya lakukan ini merupakan komitmen saya dalam membangun Dapil Sumsel 2 lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Pewarta : harry
Editor/ Redaksi : Dutasumsel

POLRES OGAN ILIR TERUS TINGKATKAN RAZIA KKYD DI JALUR LINTAS

INDRALAYA,DS, -- Markas Kepolisian Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan, di bawah pimpinan  Akbp Gazali Ahmad,SIk,MH melalui Kanit Patroli Sabhara Polres Ogan Ilir Ipda Ahmad Rosyidi didampingi Kasitipol Ipda Manurung, serta diikuti oleh seluruh personil yang terdaftar disprin razia skala besar yang berjumlah 44 personil,bertempat di RM tahu semedang lingga sari 2 KM 32 Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir telah dilaksanakan Razia,Adapun jumlah tilang sebanyak 8 tilang. Dengan rincian melaksanakan razia malam antisipasi 3C, Narkoba dan cipta Kondisi KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir pada Sabtu 23-2-2019.

Kegiatan Razia ini dilaksanakan dari pukul. 20.00 s.d 22.00 wib, Cipkon Antisipasi kasus 3C, Narkoba dan Cipta Kondisi KKYD di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat yang masih nongkrong, adapun dari hasil kegiatan tersebut melakukan razia terhadap 2 orang pengendara R2 yang dicurigai, cek dan kontrol ATM / Bank yang berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Cek dan kontrol lokasi perbelanjaan Alfamart / indomaret.

Menurut Ipda Ahmad Rosyidi hasil dari pelaksanaan kegiatan razia Cipkon dan KKYD ini belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindakan kejahatan baik Narkoba maupun kasus 3C, kegiatan berakhir sekira pukul 22.00 wib,
Sasaran dari razia tersebut bertujuan utk ungkap para pelaku tindak pidana jalanan, pelaku Narkoba, Sajam dan Senpi , Miras , Curanmor

 Adapun jumlah tilang masuk sebanyak 8 tilang. Dengan rincian sebagai berikut antara lain Sim R2 : 1 lembar, Sim 4 : 1 lembar, STNK 2 : 4 lembar,
STNK 4  : 1 lembar, Sita R2 1 unit

Kegiatan razia tersebut juga dilaksanakan oleh seluruh Polsek di Jajaran wilayah Hukum Polres Ogan Ilir dalam rangka memberikan rasa aman dan upaya preventif serta cipta kondisi kamtibmas agar tetap kondusif.

Pewarta : Sanditya
Editor/Redaksi : Dutasumsel

HADIRI MUSRENBANG, BABINSA KORAMIL 402-12 PEMULUTAN SELATAN HARAPKAN DESA -DESA LEBIH MAJU KE DEPANNYA


INDRALAYA, DS, –Kodim 0402OKI-OI  melalui Babinsa Koramil 402-12/Pemulutan,  Serma Tugianto dan serda Sudirman,ikut menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Selain Serma Tugianto, Musrenbang Kecamatan Pemulutan Selatan ini juga dihadiri Dinas Bapeda Kabupaten OI, Dinas PMD Kabupaten OI,Camat Pemulutan Selatan  Kepala Desa Sekecamatan Pemulutan Selatan, Pendamping Desa, Ketua BPD sekecamatan,  perangkat Desa sekecamatan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan elemen masyarakat Kecamatan Pemulutan Selatan.

Dalam kesempatan itu, Serma Tugianto dan anggotanya yang mewakili Danramil 402- 12 Pemulutan  mengucapkan terima kasih kepada perangkat kecamatan dan desa serta seluruh elemen masyarakat yang hadir, sehingga kegiatan Musrenbang  dikecamatan ini bisa berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta menghasilkan kesepakatan untuk kepentingan bersama.

“Melalui Musrenbang ini, semua kita berharap menghasilkan kesepakatan yang nantinya akan membuat desa ini lebih maju, lebih harmonis dari sebelumnya,” ucap Serma Tugianto,Ditegaskan Serma Tugianto lagi, sebagai perwakilan dari Koramil 402-12/Pemulutan khususnya, dan TNI AD pada umumnya, dirinya selalu siap membangun sinergitas dengan perangkat kecamatan maupun desa serta elemen masyarakat lainnya, yang tujuannya untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat Desa.

“Semoga melalui Musrenbang ini, desa kita menjadi desa yang maju, bersih, indah, dan terhindar dari narkoba, serta jadikan pembagunan desa ini sebagai sarana dan alat untuk memperbaiki perekonomian masyarakat di desa ini,” pungkasnya.

Dari hasil Musrenbang Kecamatan ini, diperoleh beberapa hasil kesepakatan untuk progres pembangunan desa ke depan. Antara lain pengadaan penerangan jalan di Desa  Kemudian,  jalan utama kabupaten antar Desa supaya cepat di perbaiki.imbuhnya kepada Dutasumsel.com senin 25/2/2019.

Pewarta : Sanditya
Editor/Redaksi : Dutasumsel

KECAMATAN PEMULUTAN SELATAN ADAKAN MUSRENBANG

INDRALAYA,DS, - Pemerintah Kecamatan Pemulutan Selatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ogan Ilir (OI) beserta kepala desa (kades)se-Kecamatan Pemulutan Selatan gelar musyawarah rencana pembangunan (musrenbang),Bertempat di Aula kecamatan Pemulutan Selatan,Musrenbang Tingkat Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir Senin 25/2/2019, Yang di buka langsung Oleh Camat Pemulutan Selatan Haroman, S.Pd, M.Si,yang di hadiri oleh  Bapeda Kabupaten OI, DPMD, Kepala Uptd Puskesmas Sungai Lebung, Kepala Uptd Sungai Keli, Kepala Uptd Pendidikan Kecamatan Pemulutan Selatan, Babinsa Kecamatan Pemulutan Selatan, KA Pos Pol Kecamatan Pemulutan Selatan, Kepala Desa Sekecamatan Ketua BPD Sekecamatan Pemulutan Selatan, Ketua TP- PKK sekecamatan Pemulutan Selatan.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut, dikatakan Camat Pemulutan Selatan Haroman,S.Pd, M.Si untuk menyerap berbagai usulan dari desa guna percepatan pembangunan di wilayah pedesaan tersebut dalam acara musrenbang kecamatan tindak lanjut dari musrenbangDes yang mana musrenbangDes ditindak lanjuti ke Musrenbang Kecamatan.
Dirinya menghimbau agar para kepala Desa ataupun Uptd untuk tak sungkan mengusulkan rencana pembangunan di desa masing – masing.
“Yang sifatnya penting silakan usulkan. Usulan yang masuk dalam musrembang ini nanti akan dikaji lagi di musrenbang Tingkat kabupaten. Mudah–mudahan apa yang menjadi prioritas bisa segera terealisasi,” ucap Camat Pemulutan Selatan di depan seluruh kepala Desa  BPD, dan Uptd Pendidikan serta Uptd Kesehatan dalam kecamatan Pemulutan Selatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa sekecamatan.
Senada dengan Camat Pemulutan Selatan H Thaher Ritonga selaku Kepala Dinas Bappeda Ogan Ilir, yang di wakili olehKabid Perencanaan Ekonomi dan SDA ZulPeri dan Kepala Dinas PMD Yang di wakili oleh Robin Hud.
 turut mengajak agar apa yang menjadi prioritas diusulkan dalam forum ini. Karena sesuai dengan tema pemerintah, yakni ‘meningkatkan kualitas infrastruktur pedesaan dan perkotaan yang berkesinambungan’, maka baik secara lisan maupun tertulis hendaknya usulan disampaikan sedemikian rupa.
“Tidak keluar dari koridor rencana yang ada, supaya apa yang disampaikan cepat terealisasi. Usulan yang dimaksud tak hanya melulu infrastruktur bangunan saja, bisa juga peningkatan infrastruktur ekonomi, pengurangan kemiskinan, kesehatan, dan lain-lain. Kami berharap dalam hal ini para kades dan lurah berperan ekstra,” ujarnya.
Beberapa perwakilan peserta yang mengikuti kegiatan musrenbang Kecamatan Indralaya.
Pantauan awak media ini, dalam kegiatan tersebut banyak berbagai usulan yang masuk. Diantaranya dari Desa Mayapati, Desa Naikan Tembakang,Desa Maju Jaya, Desa Pematang Bangsal akan memperbaiki Jembatan, dan Pembesan Lahan dan Perbaikan Rumah Bidan Desa yang Tidak layak huni, Desa Kapuk dengan Usulan dari Masyarakat Perbaikan Jalan Kabupaten antar Desa, Lampu Penerangan Jalan sebanyak 20 Titik,Desa Segayam dengan Usulan Perbaikan Jalan Utama Desa,Lampu Penerangan Jalan Desa,Desa Pematang Bongor, serta menginginkan Kendaraan untuk Oprasional Kepala Desa dan BPD dan seluruh Desa dalam Kecamatan Pemulutan Selatan yang terdiri dari 15 Desa.
Pewarta : Sanditya
Editor/Redaksi :  Dutasumsel

KORAMIL 402-07 PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN DI DESA TANJUNG BARU INDRALAYA UTARA


INDRALAYA, DS, - Kodim 0402 OKI - OI melalui Koramil 402- 07 Indralaya Babinsa
bersama anggota BNPB Kabupaten Ogan Ilir dan Angota dari Polres Ogan Ilir  membantu memadamkan kebakaran pada sebuah lahan kosong tepatnya di depan Balai pengujian bermotor terjadi Kebakaran dalam laporan  hari senin tgl 25-2-2019 kegiatan Danramil 07/indralaya dan  babinsa indralaya utara serda Iin Kurnia beserta personil BNPB OI melaksanakan pemadaman api kurang lebih 1/4 hektar didesa Tanjung Baru didepan Balai pengujian bermotor terjadi kebakaran semak belukar ,api muncul pukul 14:58 dipadamkan pukul 15:50 dengan alat pemadaman 1 unit Mobil Bnpb, 2 selang ukuran 25 m tanah kaplingan pemilik belum diketahui dikarenakan tidak berdomilisi di Tanjung Baru pada senin (25/02/3019).

Sebab awal kebakaran lahan tersebut masih belum diketahui, namun saat ini sedang diselidiki oleh Pihak berwajib. Dan untungnya pada kebakaran tersebut tidak didapati korban jiwa maupun kerugian apapun.

Dandim 0402 OKI - OI melalui Danramil 402-07 Kapten Inf Suwarno mengatakan bahwa telah dilaksanakan usaha untuk memadamkan api oleh Babinsa Indralaya Utara Serda Iin Kurnia beserta  personil BNPB OI dan angota polres Ogan Ilir telah melaksanakan pemadaman 
dengan bantuan peralatan berupa 1 unit mobil BNPB OI.

"Sampai saat ini anggota Koramil 402-07 Indralaya bersama pihak BNPB  tetap memantau dan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memadamkan api," ucap Danramil.

Disamping itu juga Koramil 402-07 Indralaya dan Babinsa terus menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berhati-hati untuk tidak membuat potensi kebakaran disaat musim panas berlangsung.

"Kami menghimbau agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah sembarangan yang dapat menjadi potensi kebakaran, apalagi dimusim panas seperti ini dapat membuat kebakaran cepat meluas," himbauan nya. 

Pewarta : Sanditya
Editor/ Redaksi : Dutasumsel

HUKUM BERDOA MENGANCAM TUHAN HANYA URUSAN DUNIAWI


DUTASUMSEL.COM.Salah satu tata cara berdoa memang hendaknya dilakukan dengan redaksi yang mantap dan mendesak seperti "Ya Allah kabulkan doaku", bukan dengan redaksi yang setengah-setengah semisal "Ya Allah kabulkanlah bila Engkau berkenan". Meskipun redaksi doa terkesan memaksa, tetap saja tak ada yang bisa memaksa Allah. Nabi Muhammad bersabda:
لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، اللهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ، لِيَعْزِمْ فِي الدُّعَاءِ، فَإِنَّ اللهَ صَانِعٌ مَا شَاءَ، لَا مُكْرِهَ لَهُ
"Janganlah sekali-kali seseorang dari kalian mengatakan; 'Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau! Ya Allah, kasihanilah aku jika Engkau mau! ' Berdoalah kamu dengan sungguh-sungguh, karena Allah akan berbuat menurut kehendak-Nya tanpa ada yang dapat memaksa-Nya.'"
Namun demikian, berdoa yang terlalu memaksa sehingga terkesan bernada ancaman terhadap Allah, semisal  "Bila Engkau tak mengabulkan permohonan ini, maka kami khawatir tak ada yang menyembahmu" atau redaksi yang senada itu, maka doa seperti ini malah bermasalah dari dua sisi. Pertama karena berlebihan. Kedua karena menganggap hanya kelompok yang berdoa itu yang menyembah Allah.
Sudah maklum bahwa Allah tak menyukai segala sesuatu yang berlebihan, termasuk dalam berdoa. Karena itulah Imam Ibnu Abidin menyatakan haram berdoa meminta sesuatu yang secara adat kebiasaan tak mungkin terjadi. Beliau berkata:
من المحرم أن يسأل المستحيلات العادية وليس نبيا ولا وليا في الحال ، كسؤال الاستغناء عن التنفس في الهواء ليأمن الاختناق ، أو العافية من المرض أبد الدهر لينتفع بقواه وحواسه أبدا ، إذ دلت العادة على استحالة ذلك ... فكله حرام
"Termasuk hal yang haram adalah meminta sesuatu yang mustahil secara kebiasaan sedangkan orangnya bukan Nabi atau Waliyullah di saat itu. Misalnya berdoa meminta tak butuh bernafas dengan udara sehingga aman dari kekurangan udara atau berdoa bebas dari sakit seumur hidup sehingga bisa memanfaatkan kekuatan dan indranya selamanya, karena secara adat kebiasaan hal itu tak mungkin terjadi... maka semuanya haram." (Ibnu Abidin, Radd al-Mikhtar, IV, 121)
Hukum Berdoa Mengancam Tuhan Karena Ingin Raih Kekuasaan Duniawi
Islam Tidak Mewajibkan Suatu Sistem Politik Pemerintahan
Bahtsul Masail PBNU Resmi Haramkan Shalat Jumat di Jalanan
Dengan demikian, tindakan seorang yang dalam momen kontestasi politik kemudian berdoa dengan redaksi "Menangkan kami, karena jika engkau tak menangkan kami, kami khawatir, Ya Allah, tak ada lagi yang menyembahmu", adalah redaksi yang berlebihan sehingga terlarang. Secara adat kebiasaan, tak ada hubungannya antara kepentingan politik satu pihak dengan keberadaan orang yang menyembah Allah, apalagi dalam konteks Indonesia yang notabene berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Merupakan hal yang mustahil apabila kepentingan politik suatu pihak tak dikabulkan Allah lantas tak ada yang menyembah Allah lagi. Tentu saja kecuali bila dianggap bahwa yang absah menyembah Allah hanya segelintir orang saja yang punya kepentingan politik tertentu sedangkan lainnya dianggap non-Muslim. Tapi tentu saja anggapan seperti ini adalah nalar yang dikembangkan para Khawarij di masa lalu. Selain itu redaksi seperti itu terkesan mengancam bahwa kalau tak dikabulkan, maka mereka akan berhenti menyembah Allah.
Dalam sejarah, redaksi yang mirip dengan ini sebenarnya pernah terucap dari lisan Rasulullah ketika hendak perang badar. Beliau berdoa:
اللَّهُمَّ إِنْ تُهْلِكْ هَذِهِ الْعِصَابَةَ مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ لَا تُعْبَدْ فِي الْأَرْضِ
"Ya Allah, jika pasukan Islam yang berjumlah sedikit ini musnah, niscaya tidak ada lagi orang yang akan menyembah-Mu di muka bumi ini." (HR. Muslim)
Namun konteksnya sangat berbeda dengan keadaan masa kini ketika umat Islam menjadi umat terbesar kedua di dunia. Saat perang Badar, jumlah kaum Muslimin sangat sedikit sedangkan kaum musyrikin yang ingin memusnahkan Islam dari muka bumi sangatlah banyak sehingga wajar Rasulullah berdoa semacam itu sebab memang itulah satu-satunya pasukan kaum Muslimin yang ada di seluruh dunia. Bila Allah berkehendak kaum muslimin kalah dalam perang Badar maka itu sama saja dengan berkehendak memusnahkan seluruh kekuatan Islam yang ada sehingga tak ada lagi yang menyembah Nya di muka bumi ini. Konteks semacam ini tentu tidak terjadi di masa sekarang Sehingga berdoa dengan redaksi "mengancam" seperti di atas tidaklah dibenarkan. Wallahu a'lam.
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jatim.
Sumber NU Onlane.

PELANTIKAN KETUA PWI SUMSEL 5 MARET 2019 DIPASTIKAN DI GRIYA AGUNG


PALEMBANG, DS – Kepastian rencana pelantikan pengurus PWI Sumatera Selatan (Sumsel) hasil konferensi provinsi PWI Sumsel, dipastikan akan berlangsung di Griya Agung, Selasa (5/3/2018). Selain pelantikan PWI Sumsel, juga dilantik dewan kehormatan, Ikatan keluarga wartawan Indonesia (IKWI) PWI Provinsi Sumsel dan pengukuhan Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Sumsel.
Ketua PWI Sumsel yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris, H Firdaus Komar, pada momentum pelantikan akan melakukan penandatanganan sejumlah Memorendum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak. MoU terkait dengan pelaksanaan pendidikan wartawan dan komitmen pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW).
MoU juga terkait kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyukseskan berbagai program yang dicanangkan pemerintah. Komitmen kerja sama bidang pendidikan dan UKW. “Rencana MoU akan dilakukan dengan SKK Migas Sumbagsel dan PT Tambang Batubara (Persero) tbk,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, berkaitan dengan kerja sama peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak wartawan dilakukan MoU dengan Stisipol Candradimuka. Sedangan kerja sama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), sosialisasi dengan tujuan pencegahan radikalisme dan terorisme. “MoU juga akan dilakukan dengan YLK SS, ini semata mata untuk membantu memenuhi hak hak konsumen dan termasuk hak konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan tidak hoax,” pungkas suami Anisatul Mardiah ini.
Satu agenda lagi yaitu bertepatan dengan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2019 dan HUT ke-73 PWI, PWI mengundang khusus tamu yang saat ini masih menjabat sebagai Ketum PN IKA Unsri, Agung Firman Sampurna, yang juga Anggota 1 BPK RI.
Pertanyaan mengapa PWI mengundang Agung, karena PN IKA Unsri termasuk kumpulan alumni perguruan tinggi yang konsen dengan perubahan flatform ini dan baru baru ini melalui HIMPUNI sukses menggelar seri seminar terkait revolusi industri 4.0.
Agung secara khusus membahas revolusi 4.0 dan pola konsumsi informasi bagi publik . Mampukah Media menaklukkannya?.
“Saya pikir sangat penting pengelola dan praktisi media, mendiskusikan dan mengeksekusi hal ini karena perubahan flatform ini sudah menjadi keniscayaan yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Firdaus mengatakan, apa pun bisnis nya yang mampu bertahan adalah yang mampu menyesuaikan dengan kondisi perubahan saat ini. Termasuk dalam pengelolaan media saat ini.
“Agung tidak tampil sendiri, bersama Sekjen Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tejo, juga akan menceritakan pengalaman atau best practice saat mengelola media,” imbuhnya.
Sementara soal persiapan pelantikan ketua panitia pelaksana, Mulyadi, mengatakan, persiapan sudah matang dan dari PWI pusat sudah siap datang ke Palembang. “Rencananya Ketua Umum PWI pusat Bang Atal dan beberapa pengurus lainnya sudah siap datang ke Palembang,” ujar Mulyadi.
Selain pelantikan pengurus PWI Sumsel, juga dilantik Dewan Kehormatan PWI (DKP) Sumsel yang diketuai oleh H. Kurnati Abdullah, sekaligus pelantikan IKWI Sumsel yang diketuai oleh Anisatul Mardiah dan pengukuhan Mappilu PWI Sumsel yang dipercayakan kepada Mulyadi yang juga ketua bidang pembelaan wartawan PWI Sumsel.
☆☆☆ red
Redaksi : Dutasumsel.com

KORAMIL 402-12 PEMULUTAN BERSAMA ANGGOTA DAN MASYRAKAT DESA KECAPI BERSIHKAN LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN MASDARUL ULUM

INDRALAYA,DS,– Minggu, (24/2/2019), di mulai dari pukul 08.00 WIB, sampai pukul 10.00 wib Komando Distrik Militer (Koramil) 402-12 Pemulutan. melaksanakan Kegiatan Karya Bhakti bersama di  pondok pesantren Masdarul Ulum Desa Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Dalam Melaksanakan kegiatan Karya Bhakti bersama Di Pondok Pesantren Masdarul Ulum Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, dan  Bersama masyarakat  Desa Teluk Kecapi Kecamatan  Pemulutan , yang dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Inf Amzah Askani dan Babinsa Koramil 12/Pemulutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Aparatur Desa setempat,Para Santri  dan masyarakat Desa Kecapi Kecamatan Pemulutan Berjibaku Gotong Royong Bersama Koramil 402- 12 Pemulutan dengan Sasaran yang dikerjakan adalah Pembersihan Lingkungan Pondok Pesantren,Kegiatan bersih lingkungan bersama sekali gus menciptakan lingkungan bersih dan sehat ini sesuai dengan Gerakan yang di Canangkan oleh Kabupaten Ogan Ilir yaitu Bulan Bakri Gotong Royong Masyrakat untuk mencegah wabah penyakit.terutama wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) yang kerap datang terutama di musim pancaroba seperti sekarang ini,Sekarang tinggal kemauan dan tekad bersama utk menjadikan lingkungan bersih,di samping giat ini juga di Fokuskan untuk memusnakan jentik jentik Nyamuk yang sering terdapat di dalam genangan air maupun botol botol plastik bekas lainya.ini merupakan kegiatan Senergiritas Kemanunggalan TNI dan Rakyat utk menciptakan lingkungan bersih dan Sehat, jelas Danramil kepada Dutasumsel via phon.
Danramil 402-12 Kapten Inf Amzah Askani mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu Karya Bakti TNI untuk masyarakat atau Kemanunggalan TNI – Rakyat.

” Benar dalam rangka ‘Karya Bakti TNI untuk masyarakat’ hari ini adalah pengabdian diri TNI kepada masyarakat, yang dalam hal ini, dilaksanakan pembersihan dipondok Pesantren Masdarul Ulum Desa Kecapi Kecamatan Pemulutan,” tambah Danramil 402-12 Pemulutan.
Dengan menjunjung tinggi semangat gotong royong, pemberihan di pondok pesantren, selesai pada pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar.
” Melalui kegiatan gotong royong ini, TNI ingin selalu mndekatkan diri dengan segenap lapisan masyarakat, termasuk diantaranya, kalangan pondok pesantren. Selain itu juga kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kemanungggalan TNI-Rakyat,” pungkasnya, kepada Media Dutasumsel.com minggu,24/2/2019.

Pewarta : Sanditya
Editor/Redaksi : Dutasumsel

BAGI PASANGGAN YANG SUDAH MENIKAH PERSELINGKUHAN ADALAH MOMOK MENGERIKAN JANGAN SAMPAI TERJADI PADA KELUARGA KITA

DUTASUMSEL.Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada diselingkuhi pasangan halal kita, Sungguh sangat menyakitkan bukan? Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan tak pernah jera.

Namun sebenarnya, perselingkuhan bisa di pidanakan! Sekalian biar kapok, seperti ini hukumanya…

Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata.

Ketika pernikahan disahkan oleh hukum, ada aturan hukum perselingkuhan dalam pernikahan yang bisa mempidanakan mereka yang hobi selingkuh.

Aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan.

Hukum perselingkuhan sampai zina

Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:

1. Yang disebut zinah adalah hbungn tubuh di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah.

2. Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan s*ksu4l.

3. Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.

4. Pada perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak bisa rujuk.

5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.

6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

Sanksi dari hukum perselingkuhan oleh PNS

Pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.

Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”

Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.

Bagaimana jika perselingkuhan itu tidak mengandung perzinahan?

Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang bisa dipakai.

Pertama, jika perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya bisa menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi.

Aturan yang dipakai adalah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Kedua, jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, hukum lain yang bisa dipakai adalah KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.

Demikian, semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Sumber Artikel Wajib Baca