NEWS

Slider

KORAMIL 402-07 PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN DI DESA TANJUNG BARU INDRALAYA UTARA


INDRALAYA, DS, - Kodim 0402 OKI - OI melalui Koramil 402- 07 Indralaya Babinsa
bersama anggota BNPB Kabupaten Ogan Ilir dan Angota dari Polres Ogan Ilir  membantu memadamkan kebakaran pada sebuah lahan kosong tepatnya di depan Balai pengujian bermotor terjadi Kebakaran dalam laporan  hari senin tgl 25-2-2019 kegiatan Danramil 07/indralaya dan  babinsa indralaya utara serda Iin Kurnia beserta personil BNPB OI melaksanakan pemadaman api kurang lebih 1/4 hektar didesa Tanjung Baru didepan Balai pengujian bermotor terjadi kebakaran semak belukar ,api muncul pukul 14:58 dipadamkan pukul 15:50 dengan alat pemadaman 1 unit Mobil Bnpb, 2 selang ukuran 25 m tanah kaplingan pemilik belum diketahui dikarenakan tidak berdomilisi di Tanjung Baru pada senin (25/02/3019).

Sebab awal kebakaran lahan tersebut masih belum diketahui, namun saat ini sedang diselidiki oleh Pihak berwajib. Dan untungnya pada kebakaran tersebut tidak didapati korban jiwa maupun kerugian apapun.

Dandim 0402 OKI - OI melalui Danramil 402-07 Kapten Inf Suwarno mengatakan bahwa telah dilaksanakan usaha untuk memadamkan api oleh Babinsa Indralaya Utara Serda Iin Kurnia beserta  personil BNPB OI dan angota polres Ogan Ilir telah melaksanakan pemadaman 
dengan bantuan peralatan berupa 1 unit mobil BNPB OI.

"Sampai saat ini anggota Koramil 402-07 Indralaya bersama pihak BNPB  tetap memantau dan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memadamkan api," ucap Danramil.

Disamping itu juga Koramil 402-07 Indralaya dan Babinsa terus menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berhati-hati untuk tidak membuat potensi kebakaran disaat musim panas berlangsung.

"Kami menghimbau agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah sembarangan yang dapat menjadi potensi kebakaran, apalagi dimusim panas seperti ini dapat membuat kebakaran cepat meluas," himbauan nya. 

Pewarta : Sanditya
Editor/ Redaksi : Dutasumsel

HUKUM BERDOA MENGANCAM TUHAN HANYA URUSAN DUNIAWI


DUTASUMSEL.COM.Salah satu tata cara berdoa memang hendaknya dilakukan dengan redaksi yang mantap dan mendesak seperti "Ya Allah kabulkan doaku", bukan dengan redaksi yang setengah-setengah semisal "Ya Allah kabulkanlah bila Engkau berkenan". Meskipun redaksi doa terkesan memaksa, tetap saja tak ada yang bisa memaksa Allah. Nabi Muhammad bersabda:
لَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، اللهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ، لِيَعْزِمْ فِي الدُّعَاءِ، فَإِنَّ اللهَ صَانِعٌ مَا شَاءَ، لَا مُكْرِهَ لَهُ
"Janganlah sekali-kali seseorang dari kalian mengatakan; 'Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau! Ya Allah, kasihanilah aku jika Engkau mau! ' Berdoalah kamu dengan sungguh-sungguh, karena Allah akan berbuat menurut kehendak-Nya tanpa ada yang dapat memaksa-Nya.'"
Namun demikian, berdoa yang terlalu memaksa sehingga terkesan bernada ancaman terhadap Allah, semisal  "Bila Engkau tak mengabulkan permohonan ini, maka kami khawatir tak ada yang menyembahmu" atau redaksi yang senada itu, maka doa seperti ini malah bermasalah dari dua sisi. Pertama karena berlebihan. Kedua karena menganggap hanya kelompok yang berdoa itu yang menyembah Allah.
Sudah maklum bahwa Allah tak menyukai segala sesuatu yang berlebihan, termasuk dalam berdoa. Karena itulah Imam Ibnu Abidin menyatakan haram berdoa meminta sesuatu yang secara adat kebiasaan tak mungkin terjadi. Beliau berkata:
من المحرم أن يسأل المستحيلات العادية وليس نبيا ولا وليا في الحال ، كسؤال الاستغناء عن التنفس في الهواء ليأمن الاختناق ، أو العافية من المرض أبد الدهر لينتفع بقواه وحواسه أبدا ، إذ دلت العادة على استحالة ذلك ... فكله حرام
"Termasuk hal yang haram adalah meminta sesuatu yang mustahil secara kebiasaan sedangkan orangnya bukan Nabi atau Waliyullah di saat itu. Misalnya berdoa meminta tak butuh bernafas dengan udara sehingga aman dari kekurangan udara atau berdoa bebas dari sakit seumur hidup sehingga bisa memanfaatkan kekuatan dan indranya selamanya, karena secara adat kebiasaan hal itu tak mungkin terjadi... maka semuanya haram." (Ibnu Abidin, Radd al-Mikhtar, IV, 121)
Hukum Berdoa Mengancam Tuhan Karena Ingin Raih Kekuasaan Duniawi
Islam Tidak Mewajibkan Suatu Sistem Politik Pemerintahan
Bahtsul Masail PBNU Resmi Haramkan Shalat Jumat di Jalanan
Dengan demikian, tindakan seorang yang dalam momen kontestasi politik kemudian berdoa dengan redaksi "Menangkan kami, karena jika engkau tak menangkan kami, kami khawatir, Ya Allah, tak ada lagi yang menyembahmu", adalah redaksi yang berlebihan sehingga terlarang. Secara adat kebiasaan, tak ada hubungannya antara kepentingan politik satu pihak dengan keberadaan orang yang menyembah Allah, apalagi dalam konteks Indonesia yang notabene berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Merupakan hal yang mustahil apabila kepentingan politik suatu pihak tak dikabulkan Allah lantas tak ada yang menyembah Allah lagi. Tentu saja kecuali bila dianggap bahwa yang absah menyembah Allah hanya segelintir orang saja yang punya kepentingan politik tertentu sedangkan lainnya dianggap non-Muslim. Tapi tentu saja anggapan seperti ini adalah nalar yang dikembangkan para Khawarij di masa lalu. Selain itu redaksi seperti itu terkesan mengancam bahwa kalau tak dikabulkan, maka mereka akan berhenti menyembah Allah.
Dalam sejarah, redaksi yang mirip dengan ini sebenarnya pernah terucap dari lisan Rasulullah ketika hendak perang badar. Beliau berdoa:
اللَّهُمَّ إِنْ تُهْلِكْ هَذِهِ الْعِصَابَةَ مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ لَا تُعْبَدْ فِي الْأَرْضِ
"Ya Allah, jika pasukan Islam yang berjumlah sedikit ini musnah, niscaya tidak ada lagi orang yang akan menyembah-Mu di muka bumi ini." (HR. Muslim)
Namun konteksnya sangat berbeda dengan keadaan masa kini ketika umat Islam menjadi umat terbesar kedua di dunia. Saat perang Badar, jumlah kaum Muslimin sangat sedikit sedangkan kaum musyrikin yang ingin memusnahkan Islam dari muka bumi sangatlah banyak sehingga wajar Rasulullah berdoa semacam itu sebab memang itulah satu-satunya pasukan kaum Muslimin yang ada di seluruh dunia. Bila Allah berkehendak kaum muslimin kalah dalam perang Badar maka itu sama saja dengan berkehendak memusnahkan seluruh kekuatan Islam yang ada sehingga tak ada lagi yang menyembah Nya di muka bumi ini. Konteks semacam ini tentu tidak terjadi di masa sekarang Sehingga berdoa dengan redaksi "mengancam" seperti di atas tidaklah dibenarkan. Wallahu a'lam.
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jatim.
Sumber NU Onlane.

PELANTIKAN KETUA PWI SUMSEL 5 MARET 2019 DIPASTIKAN DI GRIYA AGUNG


PALEMBANG, DS – Kepastian rencana pelantikan pengurus PWI Sumatera Selatan (Sumsel) hasil konferensi provinsi PWI Sumsel, dipastikan akan berlangsung di Griya Agung, Selasa (5/3/2018). Selain pelantikan PWI Sumsel, juga dilantik dewan kehormatan, Ikatan keluarga wartawan Indonesia (IKWI) PWI Provinsi Sumsel dan pengukuhan Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Sumsel.
Ketua PWI Sumsel yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris, H Firdaus Komar, pada momentum pelantikan akan melakukan penandatanganan sejumlah Memorendum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak. MoU terkait dengan pelaksanaan pendidikan wartawan dan komitmen pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW).
MoU juga terkait kerja sama dengan pihak ketiga untuk menyukseskan berbagai program yang dicanangkan pemerintah. Komitmen kerja sama bidang pendidikan dan UKW. “Rencana MoU akan dilakukan dengan SKK Migas Sumbagsel dan PT Tambang Batubara (Persero) tbk,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, berkaitan dengan kerja sama peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak wartawan dilakukan MoU dengan Stisipol Candradimuka. Sedangan kerja sama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), sosialisasi dengan tujuan pencegahan radikalisme dan terorisme. “MoU juga akan dilakukan dengan YLK SS, ini semata mata untuk membantu memenuhi hak hak konsumen dan termasuk hak konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan tidak hoax,” pungkas suami Anisatul Mardiah ini.
Satu agenda lagi yaitu bertepatan dengan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2019 dan HUT ke-73 PWI, PWI mengundang khusus tamu yang saat ini masih menjabat sebagai Ketum PN IKA Unsri, Agung Firman Sampurna, yang juga Anggota 1 BPK RI.
Pertanyaan mengapa PWI mengundang Agung, karena PN IKA Unsri termasuk kumpulan alumni perguruan tinggi yang konsen dengan perubahan flatform ini dan baru baru ini melalui HIMPUNI sukses menggelar seri seminar terkait revolusi industri 4.0.
Agung secara khusus membahas revolusi 4.0 dan pola konsumsi informasi bagi publik . Mampukah Media menaklukkannya?.
“Saya pikir sangat penting pengelola dan praktisi media, mendiskusikan dan mengeksekusi hal ini karena perubahan flatform ini sudah menjadi keniscayaan yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Firdaus mengatakan, apa pun bisnis nya yang mampu bertahan adalah yang mampu menyesuaikan dengan kondisi perubahan saat ini. Termasuk dalam pengelolaan media saat ini.
“Agung tidak tampil sendiri, bersama Sekjen Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tejo, juga akan menceritakan pengalaman atau best practice saat mengelola media,” imbuhnya.
Sementara soal persiapan pelantikan ketua panitia pelaksana, Mulyadi, mengatakan, persiapan sudah matang dan dari PWI pusat sudah siap datang ke Palembang. “Rencananya Ketua Umum PWI pusat Bang Atal dan beberapa pengurus lainnya sudah siap datang ke Palembang,” ujar Mulyadi.
Selain pelantikan pengurus PWI Sumsel, juga dilantik Dewan Kehormatan PWI (DKP) Sumsel yang diketuai oleh H. Kurnati Abdullah, sekaligus pelantikan IKWI Sumsel yang diketuai oleh Anisatul Mardiah dan pengukuhan Mappilu PWI Sumsel yang dipercayakan kepada Mulyadi yang juga ketua bidang pembelaan wartawan PWI Sumsel.
☆☆☆ red
Redaksi : Dutasumsel.com

KORAMIL 402-12 PEMULUTAN BERSAMA ANGGOTA DAN MASYRAKAT DESA KECAPI BERSIHKAN LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN MASDARUL ULUM

INDRALAYA,DS,– Minggu, (24/2/2019), di mulai dari pukul 08.00 WIB, sampai pukul 10.00 wib Komando Distrik Militer (Koramil) 402-12 Pemulutan. melaksanakan Kegiatan Karya Bhakti bersama di  pondok pesantren Masdarul Ulum Desa Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Dalam Melaksanakan kegiatan Karya Bhakti bersama Di Pondok Pesantren Masdarul Ulum Desa Teluk Kecapi Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, dan  Bersama masyarakat  Desa Teluk Kecapi Kecamatan  Pemulutan , yang dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Inf Amzah Askani dan Babinsa Koramil 12/Pemulutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Aparatur Desa setempat,Para Santri  dan masyarakat Desa Kecapi Kecamatan Pemulutan Berjibaku Gotong Royong Bersama Koramil 402- 12 Pemulutan dengan Sasaran yang dikerjakan adalah Pembersihan Lingkungan Pondok Pesantren,Kegiatan bersih lingkungan bersama sekali gus menciptakan lingkungan bersih dan sehat ini sesuai dengan Gerakan yang di Canangkan oleh Kabupaten Ogan Ilir yaitu Bulan Bakri Gotong Royong Masyrakat untuk mencegah wabah penyakit.terutama wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) yang kerap datang terutama di musim pancaroba seperti sekarang ini,Sekarang tinggal kemauan dan tekad bersama utk menjadikan lingkungan bersih,di samping giat ini juga di Fokuskan untuk memusnakan jentik jentik Nyamuk yang sering terdapat di dalam genangan air maupun botol botol plastik bekas lainya.ini merupakan kegiatan Senergiritas Kemanunggalan TNI dan Rakyat utk menciptakan lingkungan bersih dan Sehat, jelas Danramil kepada Dutasumsel via phon.
Danramil 402-12 Kapten Inf Amzah Askani mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu Karya Bakti TNI untuk masyarakat atau Kemanunggalan TNI – Rakyat.

” Benar dalam rangka ‘Karya Bakti TNI untuk masyarakat’ hari ini adalah pengabdian diri TNI kepada masyarakat, yang dalam hal ini, dilaksanakan pembersihan dipondok Pesantren Masdarul Ulum Desa Kecapi Kecamatan Pemulutan,” tambah Danramil 402-12 Pemulutan.
Dengan menjunjung tinggi semangat gotong royong, pemberihan di pondok pesantren, selesai pada pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar.
” Melalui kegiatan gotong royong ini, TNI ingin selalu mndekatkan diri dengan segenap lapisan masyarakat, termasuk diantaranya, kalangan pondok pesantren. Selain itu juga kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kemanungggalan TNI-Rakyat,” pungkasnya, kepada Media Dutasumsel.com minggu,24/2/2019.

Pewarta : Sanditya
Editor/Redaksi : Dutasumsel

BAGI PASANGGAN YANG SUDAH MENIKAH PERSELINGKUHAN ADALAH MOMOK MENGERIKAN JANGAN SAMPAI TERJADI PADA KELUARGA KITA

DUTASUMSEL.Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada diselingkuhi pasangan halal kita, Sungguh sangat menyakitkan bukan? Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan tak pernah jera.

Namun sebenarnya, perselingkuhan bisa di pidanakan! Sekalian biar kapok, seperti ini hukumanya…

Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata.

Ketika pernikahan disahkan oleh hukum, ada aturan hukum perselingkuhan dalam pernikahan yang bisa mempidanakan mereka yang hobi selingkuh.

Aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan.

Hukum perselingkuhan sampai zina

Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:

1. Yang disebut zinah adalah hbungn tubuh di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah.

2. Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan s*ksu4l.

3. Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.

4. Pada perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak bisa rujuk.

5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.

6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

Sanksi dari hukum perselingkuhan oleh PNS

Pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.

Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”

Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.

Bagaimana jika perselingkuhan itu tidak mengandung perzinahan?

Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang bisa dipakai.

Pertama, jika perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya bisa menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi.

Aturan yang dipakai adalah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Kedua, jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, hukum lain yang bisa dipakai adalah KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.

Demikian, semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Sumber Artikel Wajib Baca

PEMUDA DESA TANJUNG ATAP GALANG DANA UNTUK PERBAIKI RUMAH TAK LAYAK HUNI

INDRALAYA,DS, – Rumah Nuraini (60) Warga Dusun III Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu Jauh dari katagori layak huni. Untuk itu beberapa orang pemuda desa Tanjung Atap kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir (OI) terpanggil untuk merenopasi rumah tersebut dengan melakukan penggalangan dana dengan cara menjalankan lis ke rumah rumah warga.

Seperti dikatakan Luk (28) dibantu 10 orang pemuda lainnya sebagai warga Tanjung Atap, Jumat (22/2/19) menjalankan lis ke rumah rumah warga, dari dana yang terkumpul nantinya untuk membantu merenopasi tempat tinggal Nuraini, karena kondisi rumah Nuraini sangat memprihatinkan, berapapun hasilnya akan disumbangkan kepada Nuraini. ” Semoga niat baik kami pemuda di desa Tanjung Atap bisa terlaksana”, ujar Luk.

Untuk melakukan renopasi rumah tersebut, pemuda Tanjung Atap akan melakukan secara gotong royong mengerjakan sendiri. ” kami akan gotong royong bangun rumah tersebut, kalaupun nantinya ada donatur atau bantuan dari masyarakat untuk membelikan bahan bangunan, uang hasil bantuan dari masyarakat yang sudah ada akan kami belikan untuk perlengkapan dan keperluan rumah Nuraini dan adiknya”, ujar Rial.

Dari hasil pantauan, rumah panggung berukuran 2 x 3m tersebut dihuni oleh Nuraini bersama adik perempuannya Saadah (45) yang juga berkebutuhan khusus. Dirumah inilah segala aktifitas dilakukan sejak dari makan hingga istirahat tidur.,

Menurut Nuraini, kondisi rumahnya sudah beberapa tahun terakhir seperti itu, tidak ada bantuan apapun yang diterimahnya dari pemerintah, baik itu program raskin, PKH dan jaminan atau bantuan pemerintah lainnya.

Lanjutnya, untuk melanjutkan hidup sehari hari Nuraini harus berjuang bekerja menjadi tukang urut panggilan. ” Alhamdulillah dari hasil tukang urut, kami dapat hidup, yang penting aku samo adekku pacak makan”, sembari tak memungkiri ada juga bantuan dari tetangga.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Sosial OI Irawan Sulaiman, menyayangkan dan mempertanyakan kenapa Keluarga tersebut belum menjadi Peserta KPM PKH dan berjanji akan segera dimasukkan pada Verifali pendataan peserta KPM PKH pada Maret mendatang. ” nanti akan dimasukkan pada Verifali pendataan KPM PKH yang akan datang dan jangan sampai tidak masuk pada pendataan nanti”,tutup Irawan Sulaiman yang baru menjabat beberapa hari sebagai kepala dinas sosial OI.

Pewarta :  A Perdana
Ediyor/ Redaksi : Dutasumsel

TIM VERIFIKASI ALOKASI DANA DESA KECAMATAN PEMULUTAN BARAT SAMBANGGI EMPAT DESA

INDRALAYA, DS,– Tim verifikasi alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan sejumlah infrastruktur yang telah dilaksanakan  Desa Sukamerindu, Kamal,Talang Pangeran Ulu,dan Saarang Lang Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir pada tahun anggaran 2018 kemarin. Setidaknya ada empat program pembangunan yang telah selesai diselenggarakan dengan menggunakan dana desa.

Peninjauan tim verifikasi akhir tersebut dilakukan oleh Camat Pemulutan Barat M Ali Romli, Kapospol Brigadir Sugiono, Sekcam Pemulutan Barat Askari, Kepala Desa Kamal Fajar, Kepala Desa Sarang Lang Taufik Sopa, Kepala Desa Sukamerindu Rudi Hartono,dan Kepala Desa Talang Pangeran Ulu Kasnadi Barmawi, serta tim Pengawas Teknis ADD dan Anggota TPK Kecamatan Pemulutan Barat.
“Kegiatan tersebut dilakukan untuk memeriksa secara langsung bentuk bangunan fisik yang telah diselenggarakan pihak  Desa,Jadi di dalam tim tersebut ada beberapa pihak selaku pengawasnya, termasuk kepolisian,” tutur Kapospol, Pemulutan Barat.

Adapun hasil verikasi akhir pembangunan yang menggunakan ADD 2018 tersebut diantaranya, pembangunan Desa -Desa di Kecamatan Pemulutan Barat ADD 2018 dengan volume 100 persen. Pembangunan WC Umum, pembangunan Jembatan Cor Beton 8m× 260 m, pembangunan Pagar Paud dari ADD 2018 deengan volume 100 persen.
Kemudian, Sukamerindu,ADD 2018  dengan volume keseluruhan 100 persen.

“Kita dari pihak kepolisian masuk ke dalam tim pengawasan alokasi dana desa ini. Jadi setiap kegiatan pembangunan di Desa harus jelas dan dilakukan pengecekannya. Itu salah satu fungsi dari anggota Bhabinkamtibmas yang ada di Desa Hal ini untuk mencegah adanya penyimpangan dalam merealisasikan dana desa tersebut,” tambahnya

Pewarta : Sanditya
Edito

POLRES OGAN ILIR LAKSANAKAN HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL( HSPN) DIARI KM 35 JALAN LINTAS TIMUR SAMPAI KM 40

INDRALAYA, DS, - Dalam Apel ini dilakukan Deklarasi Peduli Sampah Menuju Indonesia Bersih 2020 yang dipandu Pimpinan Apel dan diikuti seluruh Peserta Apel.

Pelaksanaan Apel Gabungan ini sengaja diadakan di Lapangan Bhayangkara Polres Ogan Ilir samping Polsek Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, untuk menunjukkan dan memberikan edukasi kepada kita semua mengenai kondisi  sampah dan permasalahan sampah.

Dimana, bertindak selaku Pimpinan Apel Kapolres Ogan Ilir Akbp. Gazali Ahmad yang di dampingi oleh Asisten Satu Pemkab OI, dan seluruh OPD Pemkab OI,  Camat Indralaya, bertindak sebagai pimpinan Apel sekaligus memberikan Arahan.

Peserta Apel terdiri dari personel TNI dari Pabung 0402 OKI- OI dan Yon Armed OI, Personel Polres Ogan Ilir, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup serta Petugas Kebersihan Kabupaten Ogan Ilir.

Tema Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2019 ini adalah "Kelola Sampah untuk Hidup Bersih, Sehat dan Bernilai", sebagaimana diketahui bahwa masalah terbesar di lingkungan kita saat ini adalah sampah, dimana sampah yang paling menimbulkan masalah adalah yang berasal dari bahan plastik yang sangat sulit terurai secara alami.

Dalam kegiatan HPSN Setelah upacara Kapolres bersama anggota membersihkan sampah yang berserakan dengan dibagi  Lima Zona  kemudian setelah itu sampah dibawa untuk di buang ke TPA daerah kabupaten OI.

"Ini adalah rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019, yang kita laksanakan bersama jajaran dan juga dari pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir," katanya Kepada Dutasumsel.com Jumat 22/2/2019.

Ia mengatakan, kegiatan peduli sampah itu dilakukan pihaknya di lima Zona, untuk pembersihan lingkungan sekitar yang diawali dari Depan Pemkab Indralaya, Sampai ke Tebing Grinting jalan dalam  Desa.


"Hari ini ada lima zona yang kita lakukan pembersihan, salah satunya kawasan Pasar Indralaya dalam setiap harinya warga yang menjadi tempat peredaran sampah paling banyak dalam kota Ogan Ilir, sebelumnya di tingkat kecamatan dilakukan hal yg sama oleh jajaran Polsek kita," ujarnya.

"Ke depan kita menekankan kepada anggota kita untuk peduli dengan kebersihan lingkungan, terutama dari lingkup kecil yaitu keluarga," kata Kapolres.

Diakhir amanat  Kapolres OI menyampaikan bahwa menjaga kebersihan lingkungan itu bukanlah tanggungjawab Pemerintah dan beberapa orang saja, namun lingkungan hidup adalah tanggungjawab kita bersama sebagai warga negara.

Pewarta : Sanditya
Editor/Redaksi : Dutasumsel

SUSAH DAPAT KERJAAN AKHIRNYA ANDES BISNIS NARKOBA

INDERALAYA-Seorang tersangka pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu yang kerapkali bertransaksi di kawasan desa-desa dalam Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten OI dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNNK) Ogan Ilir kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka yakni Andes (19) warga Desa Putak Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Bersangkutan dibekuk petugas BNNK OI ketika sedang berada di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara.

Selain mengamankan tersangka, dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu, serta sebuah ponsel android yang digunakan untuk bertransaksi sabu. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, siang itu juga tersangka bersama barang bukti langsung digelandang menuju ruang penyidik BNNK OI.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui bila dirinya merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Namun dia menyangkal bila belasan paket narkotika tersebut miliknya, melainkan kepunyaan rekannya inisial P (DPO) bandar yang berdomisili di Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten OI.

Rencananya belasan paket sabu tersebut hendak dijual kepada pelanggan di kawasan Indralaya Utara dengan harga bervariasi.

“Dari hasil penjualan omzet yang diperoleh perharinya mencapai Rp500.000 – Rp600.000,” akunya.

Dia mengaku baru menekuni bisnis jual beli sabu dan sudah berjalan lebih kurang dua bulan denga alasan tidak memiliki pekerjaan.

“Uang hasil penjualan saya habiskan untuk keperluan sehari-hari,” ujar pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini.

Kepala BNNK OI AKBP Irfan Arsanto melalui Kasi Pemberantas Kompol John Lee mengungkapkan, tersangka Andes merupakan target operasi pihaknya yang sudah sejak lama dilakukan pengintaian.

Puncaknya, kemarin pihaknya mendapatkan informasi bila pelaku pengedar sabu tersebut sedang berada di Desa Parit Indralaya Utara.

Memperoleh informasi itu, personil BNNK Ogan Ilir langsung meluncur ke-TKP dan melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

“Akhirnya, tersangka berhasil kita bekuk,” terang Kompol John.

Disebutkannya, bila pihaknya tidak mudah membekuk tersangka karena saat berusaha akan disergap tersangka sempat memberikan perlawanan kepada salah satu petugas BNNK OI.

“Kendati begitu, tersangka berhasil kita bekuk dan mengamankan sebanyak 18 paket sabu yang tersimpan didalam kotak plastik permen disaku kantong celana yang dikenakan oleh tersangka,” ujar Kasi Pemberantas Narkotika BNNK OI Kompol John Lee seraya menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta : Sanditya
Editor/ Redaksi : Dutasumsel

Malam ini Malam Jum’at, Jangan Takut Dituduh Bid’ah! ini Dalil Sunnahnya Yasinan

Kaum Muslimin di Indonesia meyakini bahwa Islam disebarkan di Nusantara oleh para ulama yang alim dalam hal ilmu agama. Berdasarkan kealiman mereka, yang sudah barang tentu melebihi kealiman orang-orang sekarang, mereka melakukan inovasi dan melestarikan tradisi-tradisi Islam yang berlangsung hingga sekarang, seperti tradisi Yasinan, Tahlilan 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan lain-lain. Hanya saja karena umat Islam Nusantara, tidak pernah mempersoalkan dalil-dalil teradisi amaliah Islami tersebut, para ulama kita jarang sekali menjelaskan dalil-dalil tradisi tersebut.

Belakangan setelah fitnah kaum Wahabi mulai masuk ke Nusantara, mulai terjadi gugatan terhadap beragam tradisi yang telah berkembang sebelumnya. Kaum Wahabi beralasan, bahwa tradisi tersebut tidak memiliki dalil. Padahal sebagaimana kita maklumi, kaum Wahabi-lah yang paling miskin dalil. Akan tetapi setelah para ulama kita menjelaskan dalil-dalil tradisi tersebut, kaum Wahabi masih berkilah, “Itu mendalili amal, bukan mengamalkan dalil.” Tentu saja, karena kaum Wahabi belum mampu menjawab dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama. Mengamalkan dalil dan mendalilkan amal, selama dalilnya shahih, tidak ada bedanya.

Berikut ini dalil-dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan kebaikan dan ibadah.

1) Dalil pertama, hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَفْعَلُهُ. رواه البخاري
“Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba’ setap hari sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga selalu melakukannya. (HR. al-Bukhari, [1193]).

Hadits di atas menjadi dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu secara rutin untuk melakukan ibadah dan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hari Sabtu sebagai hari kunjungan beliau ke Masjid Quba’. Beliau tidak menjelaskan bahwa penetapan tersebut, karena hari Sabtu memiliki keutamaan tertentu dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Berarti menetapkan waktu tertentu untuk kebaikan, hukumnya boleh berdasarkan hadits tersebut. Karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم
“Hadits ini, dengan jalur-jalurnya yang berbeda, mengandung dalil bolehnya menentukan sebagian hari, dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara rutin. Hadits ini juga mengandung dalil, bahwa larangan berziarah ke selain Masjid yang tiga, bukan larangan yang diharamkan.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 69).

2) Hadits Sayidina Bilal radhiyallahu ‘anhu

وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ: «يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِيْ بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّيْ لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُوْرًا فِيْ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِيْ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : قَالَ لِبِلاَلٍ: «بِمَ سَبَقْتَنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ؟ قَالَ: مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِيْ حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ وَرَأَيْتُ أَنَّ للهِ عَلَيَّ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِهِمَا» أَيْ نِلْتَ تِلْكَ الْمَنْزِلَةَ». رواه البخاري (1149) ومسلم (6274) وأحمد (9670) والنسائي في فضائل الصحابة (132) والبغوي (1011) وابن حبان (7085) وأبو يعلى (6104) وابن خزيمة (1208) وغيرهم.
“Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Bilal ketika shalat fajar: “Hai Bilal, kebaikan apa yang paling engkau harapkan pahalanya dalam Islam, karena aku telah mendengar suara kedua sandalmu di surga?”. Ia menjawab: “Kebaikan yang paling aku harapkan pahalanya adalah aku belum pernah berwudhu’, baik siang maupun malam, kecuali aku melanjutkannya dengan shalat sunat dua rakaat yang aku tentukan waktunya.” Dalam riwayat lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal: “Dengan apa kamu mendahuluiku ke surga?” Ia menjawab: “Aku belum pernah adzan kecuali aku shalat sunnat dua rakaat setelahnya. Dan aku belum pernah hadats, kecuali aku berwudhu setelahnya dan harus aku teruskan dengan shalat sunat dua rakaat karena Allah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Dengan dua kebaikan itu, kamu meraih derajat itu”.(HR. al-Bukhari (1149), Muslim (6274), al-Nasa’i dalam Fadhail al-Shahabah (132), al-Baghawi (1011), Ibn Hibban (7085), Abu Ya’la (6104), Ibn Khuzaimah (1208), Ahmad (5/354), dan al-Hakim (1/313) yang menilainya shahih.).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah menyuruh atau mengerjakan shalat dua rakaat setiap selesai berwudhu atau setiap selesai adzan, akan tetapi Bilal melakukannya atas ijtihadnya sendiri, tanpa dianjurkan dan tanpa bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya, bahkan memberinya kabar gembira tentang derajatnya di surga, sehingga shalat dua rakaat setiap selesai wudhu menjadi sunnat bagi seluruh umat. Dengan demikian, berarti menetapkan waktu ibadah berdasarkan ijtihad hukumnya boleh. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata ketika mengomentari hadits tersebut:

ويستفاد منه جواز الاجتهاد في توقيت العبادة لأن بلالا توصل إلى ما ذكرنا بالاستنباط فصوبه النبي صلى الله عليه و سلم
“Dari hadits tersebut dapat diambil faedah, bolehnya berijtihad dalam menetapkan waktu ibadah. Karena sahabat Bilal mencapai derajat yang telah disebutkan berdasarkan istinbath (ijtihad), lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 34).

3) Hadits Ziarah Tahunan

عن محمد بن إبراهيم قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأتي قبور الشهداء على رأس كل حول فيقول:”السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار”، وأبو بكر وعمر وعثمان
“Muhammad bin Ibrahim berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi makam para syuhada’ setiap tahun, lalu berkata: “Salam sejahtera semoga buat kalian sebab kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” Hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman. (HR. al-Thabari dalam Tafsir-nya [20345], dan Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya juz 4 hlm 453).

Hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi dalam Syarh al-Shudur hlm 185, dan ditentukan bahwa makam Syuhada yang diziarahi setiap oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Syuhada peperangan Uhud. Hadits ini dapat dijadikan dalil, tentang tradisi haul kematian setiap tahun.

4) Atsar Sayyidah Fathimah radhiyallahu ‘anha

عن محمد بن علي قال كانت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم تزور قبر حمزة كل جمعة
“Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin berkata: “Fathimah putrid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berziarah ke makam Hamzah setiap hari Jum’at.” (HR. Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [6713]).

عن الحسين بن علي : أن فاطمة بنت النبي صلى الله عليه و سلم كانت تزور قبر عمها حمزة كل جمعة فتصلي و تبكي عنده هذا الحديث رواته عن آخرهم ثقات
“Al-Husain bin Ali berkata: “Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berziarah ke makam pamannya, Hamzah setiap hari Jum’at, lalu menunaikan shalat dan menangis di sampingnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak [4319], al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra [7000]).

5) Atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدِّثْ النَّاسَ كُلَّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ أَبَيْتَ فَمَرَّتَيْنِ فَإِنْ أَكْثَرْتَ فَثَلَاثَ مِرَارٍ وَلا تُمِلَّ النَّاسَ هَذَا الْقُرْآنَ. رواه البخاري.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sampaikanlah hadits kepada manusia setiap hari Jum’at. Jika kamu tidak mau, maka lakukan dua kali dalam sepekan. Jika masih kurang banyak, maka tiga kali dalam sepekan. Jangan kamu buat orang-orang itu bosan kepada al-Qur’an ini. (HR. al-Bukhari [6337]).
Keterangan:
Menetapkan hari-hari tertentu dengan kebaikan, telah berlangsung sejak masa sahabat. Karena itu para ulama di mana-mana, mengadakan tradisi Yasinan setiap malam Jum’at atau lainnya, dan beragam tradisi lainnya. Hal ini telah berlangsung sejak masa salaf.

6) Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu

عَنْ شَقِيقٍ أَبِى وَائِلٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللهِ يُذَكِّرُنَا كُلَّ يَوْمِ خَمِيسٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّا نُحِبُّ حَدِيثَكَ وَنَشْتَهِيهِ وَلَوَدِدْنَا أَنَّكَ حَدَّثْتَنَا كُلَّ يَوْمٍ. فَقَالَ مَا يَمْنَعُنِى أَنْ أُحَدِّثَكُمْ إِلاَّ كَرَاهِيَةُ أَنْ أُمِلَّكُمْ. إِنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِى الأَيَّامِ كَرَاهِيَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا. رواه البخاري ومسلم
“Syaqiq Abu Wail berkata: “Abdullah bin Mas’ud memberikan ceramah kepada kami setiap hari Kamis. Lalu seorang laki-laki berkata kepada beliau: “Wahai Abu Abdirrahman, sesungguhnya senang dengan pembicaraanmu dan selalu menginginkannya. Alangkah senangnya kami jika engkau berbicara kepada kami setiap hari?” Ibnu Mas’ud menjawab: “Tidaklah mencegahku untuk berbicara kepada kalian, kecuali karena takut membuat kalian bosa. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan nasehat kepada kami dalam hari-hari tertentu, khawatir membuat kami bosan.” (HR. al-Bukhari [70], dan Muslim [7305]).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memiliki waktu tertentu untuk berceramah kepada para sahabatnya, kecuali dalam khutbah Jum’at dan hari raya secara rutin. Beliau memberikan nasehat kepada mereka kadang-kadang saja, atau ketika ada suatu hal yang perlu diingatkan kepada mereka. Kemudian setelah beliau wafat, para sahabat menetapkan hari-hari tertentu untuk menggelar pengajian. Hal ini membuktikan bahwa menetapkan hari-hari tertentu untuk kebaikan hukumnya boleh.

7) Fatwa Syaikh Nawawi Banten rahimahullah

والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب، ولا يتقيد بكونه سبعة أيام أو أكثر أو أقل، وتقييده ببعض الأيام من العوائد فقط كما أفتى بذلك السيد أحمد دحلان، وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفي سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما أفاد شيخنا يوسف السنبلاويني. (الشيخ نووي البنتني، نهاية الزين ص/281).
Bersedekah untuk orang meningga dengan cara yang syar’i itu dianjurkan. Hal tersebut tidak terbatas dengan tujuh hari, lebih atau kurang. Membatasi sedekah dengan sebagian hari, termasuk tradisi saja sebagaimana fatwa Sayyid Ahmad Dahlan. Tradisi masyarakat telah berlangsung dengan bersedekah pada hari ketiga kematian, ketujuh, keduapuluh, keempat puluh, keseratus, dan sesudah itu dilakukan setiap tahun hari kematian, sebagaimana dijelaskan oleh guru kami Yusuf al-Sunbulawaini. (Syaikh Nawawi Banten, Nihayah al-Zain, hlm 281).

Paparan di atas memberikan kesimpulan, bahwa menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan kebaikan secara rutin, adalah tradisi Islami yang mulia, berdasarkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tradisi para sahabat. Alhamdulillah.

Penulis : H.Sanditya
Editor/Redaksi : Dutasumsel